Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Muhaimin Puji Sinergi Pemerintah dan Legislatif

DPRD Balikpapan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENANDATANGANAN KUA-PPAS - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menandatangani dokumen kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna ke-24 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025), disaksikan pimpinan DPRD Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-24 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025).

KUA berisi arah kebijakan umum keuangan daerah, termasuk asumsi ekonomi, target pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas pembangunan daerah.

PPAS adalah rincian plafon anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap urusan pemerintahan, program, dan kegiatan sebagai acuan penyusunan Rancangan APBD.

Kesepakatan ini disertai apresiasi dari Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, yang memuji sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif.

Baca juga: Defisit Anggaran Capai Rp113,26 Miliar, DPRD Balikpapan Sebut Ditutup dari Silpa

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp43,69 miliar menjadi Rp4,262 triliun.

Sementara belanja daerah meningkat Rp156,96 miliar menjadi Rp4,755 triliun.

Defisit sekitar Rp113,26 miliar akan ditutup menggunakan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SILPA) melalui pembiayaan daerah yang turut naik menjadi Rp692,23 miliar.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mendorong percepatan pembahasan Perubahan APBD 2025 agar seluruh pekerjaan fisik maupun nonfisik dapat berjalan tepat waktu.

Baca juga: Banggar Matangkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum mendorong pertumbuhan industri berkelanjutan dan ramah lingkungan di Balikpapan.

Sekretaris Daerah, Muhaimin, menegaskan bahwa plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan akan menjadi acuan penyusunan APBD.

Ia mengakui, proses pembahasan diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan, namun hal tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keputusan terbaik bagi masyarakat.

Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Pemkot Kejar Bola Wajib Pajak untuk Dongkrak Pendapatan Asli Daerah

“Kita patut bersyukur bahwa seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, meskipun tentu dalam prosesnya terdapat dinamika dan perbedaan pandangan. Namun, justru melalui forum pembahasan inilah kita dapat saling menyempurnakan gagasan,” ujar Muhaimin.

Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan yang telah menjalin kemitraan, saling menghargai, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Muhaimin berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti perangkat daerah dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tepat waktu, agar Perubahan APBD 2025 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang diatur perundang-undangan.

“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus kita perkuat demi mewujudkan Balikpapan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved