Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

PPPK 2025

Info Terkini Pembukaan Pendaftaran PPPK 2025 BGN dan Kemensos, Begini Penjelasan BKN

Pemerintah kembali membuka seleksi PPPK di sejumlah instansi tahun 2025 ini, salah satunya Badan Gizi Nasional (BGN)

Tayang:
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PPPK BGN 2025 - Ratusan PPPK dan CPNS di Penajam Paser Utara formasi tahun 2024, dilantik pada Kamis (22/5/2025). Pemerintah kembali membuka seleksi PPPK di sejumlah instansi tahun 2025 ini, salah satunya Badan Gizi Nasional (BGN).(TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung sudah memulai seleksi sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025.

Formasi yang dibuka terutama untuk tenaga kesehatan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

BKN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi rekrutmen ASN dari sumber tidak resmi.

Semua pengumuman seleksi PPPK 2025 hanya disampaikan melalui:

Website BKN Portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id)

Website resmi masing-masing instansi

Media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB

“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi,” tegas Wisudo. 

Baca juga: Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved