PPPK 2025
Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?
Ini penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.
Pemerintah kembali membuat gebrakan dengan mengubah skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam kondisi tertentu.
Kebijakan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan.
Baca juga: Buruan Daftar PPPK 2025 di 3 Instansi Pusat! Cek juga Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2025
Aturan ini secara rinci mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.
Lalu, apa penyebab pembatalan ini dan siapa saja yang terdampak?
Siapa Itu Honorer R2 dan R3?
Sebelum memahami pembatalan ini, penting untuk tahu siapa yang dimaksud dengan honorer R2 dan R3.
Ini adalah kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN) dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK:
- R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas): Honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam formasi prioritas pengangkatan.
- R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi): Tenaga honorer yang baru terdata atau belum secara resmi masuk dalam database pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Terdampak?

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai PPPK yang bekerja tidak penuh waktu (part-time), biasanya di bawah 40 jam per minggu, dengan gaji proporsional sesuai beban kerja dan jam kerja.
Contoh pekerjaan yang mulanya direncanakan masuk skema ini antara lain?
- Guru bantu di daerah terpencil (mengajar kurang dari 24 jam/minggu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.