PPPK 2025

Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Ini penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.

Editor: Doan Pardede
Dok Kompas.TV
PPPK 2025- Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.(Dok KompasTV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.

Pemerintah kembali membuat gebrakan dengan mengubah skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam kondisi tertentu. 

Kebijakan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan. 

Baca juga: Buruan Daftar PPPK 2025 di 3 Instansi Pusat! Cek juga Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2025

Aturan ini secara rinci mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.

Lalu, apa penyebab pembatalan ini dan siapa saja yang terdampak?

Siapa Itu Honorer R2 dan R3? 

Sebelum memahami pembatalan ini, penting untuk tahu siapa yang dimaksud dengan honorer R2 dan R3.

Ini adalah kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN) dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK: 

- R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas): Honorer yang sebelumnya tidak masuk dalam formasi prioritas pengangkatan.

- R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi): Tenaga honorer yang baru terdata atau belum secara resmi masuk dalam database pemerintah. 

Skema PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Terdampak? 

PPPK 2025 - Ilustrasi PPPK. (Kompas.com/Irwan Nugraha)
PPPK 2025 - Ilustrasi PPPK. Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.(Kompas.com/Irwan Nugraha) (Kompas.com/Irwan Nugraha)

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai PPPK yang bekerja tidak penuh waktu (part-time), biasanya di bawah 40 jam per minggu, dengan gaji proporsional sesuai beban kerja dan jam kerja.

Contoh pekerjaan yang mulanya direncanakan masuk skema ini antara lain?

- Guru bantu di daerah terpencil (mengajar kurang dari 24 jam/minggu)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved