Berita Nasional Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Dugaan Korupsi dan Pelanggaran

KPK menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak yang Diperiksa KPK

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, telah dua kali dipanggil sebagai saksi.

Pejabat lain yang diperiksa:

  • Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
  • Kepala BPKH Fadlul Imansyah
  • Pendakwah Khalid Basalamah
  • Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved