Berita Nasional Terkini
Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka.
Dugaan Korupsi dan Pelanggaran
KPK menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak yang Diperiksa KPK
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, telah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Pejabat lain yang diperiksa:
- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
- Kepala BPKH Fadlul Imansyah
- Pendakwah Khalid Basalamah
- Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.