Berita Nasional Terkini

Kriteria e-Wallet yang Akan Diblokir PPATK, Bukan Akun Nganggur

Usai memblokir sejumlah rekening yang tak aktif, PPATK disebut juga akan mengintai e-wallet dan melakukan pemblokiran untuk akun yang nganggur.

Freepik designed by stockgiu
E-WALLET DIBLOKIR - Ilustrasi uang elektronik. Penjelasan PPATK soal kriteria e-Wallet yang akan diblokir, bukan akun yang nganggur. (Freepik designed by stockgiu) 

- Total deposit judi online via e-wallet: Rp1,6 triliun
-  Jumlah transaksi: 12,6 juta kali

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” ujar Ivan, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan menindak transaksi mencurigakan demi melindungi masyarakat.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum.

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan lebih waspada terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur dilakukan demi kepentingan publik. 

Langkah ini terbukti efektif menekan aktivitas ilegal, terutama judi online, yang dinilai menimbulkan dampak sosial serius di masyarakat.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan pemblokiran rekening dormant diberlakukan, terjadi penurunan drastis dalam deposit judi online. 

Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun pada April 2025, nilai deposit anjlok hingga lebih dari 70 persen setelah pemblokiran dilakukan.

“Semua yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama, jadi harus dilihat problem yang lain. Ini untuk kebaikan kita, ada luka sosial yang terjadi. Kami berharap dan meminta dengan rendah hati dukungan semua,” ujar Natsir dalam acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV, Minggu (10/8/2025).

Judol dinilai menciptakan luka sosial bagi masyarakat lantaran membuat kesejahteraan menurun hingga hancurnya rumah tangga.

31 Juta Rekening Dormant Diblokir, Nilai Mengendap Rp 6 Triliun

Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp 6 triliun. 

Menurut PPATK, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik sah rekening.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap diperjualbelikan atau digunakan sebagai alat kejahatan keuangan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved