Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi hari ini, was-was usai dituntut hukuman mati.

Handout via Sripoku.com
VONIS KOPDA BAZARSAH- Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan selama proses berjalannya sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar pada, hari ini Senin 11 Agustus 2025. Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi hari ini, was-was usai dituntut hukuman mati.(Handout via Sripoku.com) 

Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Tim Kuasa Hukum Beri Semangat 

Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada kedua terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kami serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kami masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

Menjelang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir.

Baca juga: Sosok Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang Gugur saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.

Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

JELANG SIDANG VONIS -  Kopda Bazarsah dikawal ketat petugas Polisi Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025). Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis. (TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya)
JELANG SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah dikawal ketat petugas Polisi Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025). Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis. (TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya) (TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuman mati. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved