Berita Nasional Terkini

Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Resmi Jadi Tersangka Penembakan Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan

YouTube/Tribun Lampung
JUDI SABUNG AYAM - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam tangkapan layar melalui YouTube Tribun Lampung. Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025). (YouTube/Tribun Lampung) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025).

Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), yakni sehari setelah penembakan terjadi.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," lanjut Eka, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Istri Polisi yang Ditembak di Lampung Bantah Suami Terlibat Judi Sabung Ayam, Hotman Paris Siap Bela

Penetapan tersangka ini, sebut Eka, dilakukan setelah keduanya mengakui perbuatan mereka yang melakukan penembakan kepada tiga polisi.

Baik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah mengakui bahwa mereka kabur dari lokasi kejadian setelah melakukan penembakan dan membuang senjata di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Adapun senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah berhasil ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Kemudian, Eka menyampaikan bahwa pihak dari Denpom telah melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut."

Dirinya juga mengungkap bahwa anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan yang berbeda terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Pada Minggu (23/3/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat itu, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved