Berita Nasional Terkini
7 Fakta 20 Oknum TNI Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka: Motif hingga Kronologi Kasusnya
20 oknum TNI penganiaya Prada Lucky jadi tersangka, ini motif dan kronologi kasusnya.
Prada Lucky Namo, kata Lusi, biasanya tidak pernah banyak bicara soal keluhannya selama menjadi anggota TNI.
"Dia anaknya tidak banyak omong, kebanyakan dia simpan keluh kesah sendiri. Tapi waktu itu mungkin dia tidak tahan jadi curhat saya," kata Lusi.
Bahkan Prada Lucky Namo sempat marah pada Lusi karena memberitahukan curhatannya itu pada sang ibu.
"Dia sempat marah saya karena kasih tau mamah. Katanya nanti mamah banyak pikiran. Habis itu dia tidak cerita saya lagi," pungkasnya.
Lusi juga membantah kalau adiknya ada penyimpangan.
"Yang saya kenal, saya punya adik dari kecil sampai sekarang, dia punya pergaulan itu normal. Pergaulannya luas, malah lebih dari saya," jelas Lusi.
Kronologi Penganiayaan
Tindakan penyiksaan terhadap Prada TNI Lucky Chepril Saputra Namo mulai terungkap satu per satu.
Prajurit muda itu disebut mengalami pemukulan, cambukan, dan injakan dari sejumlah senior saat berada di sel tahanan karena dianggap pura-pura sakit.
Kondisinya kian memburuk hingga ginjal dan paru-parunya rusak parah, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Detail tersebut mulai terungkap melalui laporan resmi yang kini ramai beredar di media sosial.
Laporan tersebut, yang kini ramai beredar di media sosial, dimulai saat Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.
Keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.20 WITA, Prada Lucky kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar.
Hal ini diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani, saat mengecek kamar mandi.
Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.
Sekitar pukul 09.25 WITA hari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kaburnya Prada Lucky kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Danki A kemudian memerintahkan anggota Kipan A untuk melakukan pencarian di sekitar wilayah pelabuhan, arah kota, dan beberapa tempat yang pernah dikunjungi Prada Lucky.
Sekitar pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan di rumah salah satu warga bernama Ibu Iren, yang merupakan ibu asuhnya.
Setelah ditemukan, Prada Lucky dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi Ramdani, dan Pratu Fransisco Tagi Amir.
Sekitar pukul 11.05 WITA, Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel.
Saat itu, tiba-tiba beberapa senior datang membawa selang dan memukulnya secara bergantian.
Sekitar pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834, Letkol Inf Justik Handinata, memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, untuk datang ke kantor Staf-1/Intel dan memerintahkan agar anggotanya tidak melakukan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.
Prada Lucky bersama rekannya, Prada Ricard Junimton Bulan, akhirnya menjalani hukuman di sel tahanan di rumah jaga kesatrian.
Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja, mendatangi rumah jaga kesatrian dan memukul keduanya menggunakan tangan kosong.
Tiga hari setelahnya, Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 09.10 WITA, Prada Ricard mengalami demam, sementara Prada Lucky muntah-muntah hingga keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk pemeriksaan.
Setelah diperiksa, Prada Ricard diizinkan pulang, sedangkan Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo karena hemoglobin (Hb) rendah.
Keesokan harinya, Minggu, 3 Agustus 2025, kondisi Prada Lucky dikabarkan mulai membaik setelah mendapat perawatan.
Prada Lucky bahkan sempat tertawa dan bercengkrama dengan Ibu Iren, ibu asuhnya, yang menjenguk pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 hingga 21.30 WITA.
Ibu Iren juga sempat memberikan semangat dan menyuapi makan Prada Lucky.
Sayangnya, sekitar pukul 23.30 WITA, kondisi Prada Lucky menurun hingga dipindahkan ke ruang ICU dan dilakukan pemasangan ventilator guna membantu pernapasannya pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 04.47 WITA.
Motif Penganiayaan
Akhirnya terungkap motif 20 oknum TNI senior lakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga berujung meninggal dunia.
Adapun tindakan penganiayaan dilakukan berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir dari Kompas.com, Senin (11/8/2025).
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.
Namun, alih-alih menghasilkan prajurit yang berkualitas, proses pembinaan tersebut justru memakan korban jiwa, sementara prajurit lainnya menjadi tersangka.
Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.
Ia menegaskan pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.
Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pangdam Udayana Peluk Ibu Prada Lucky Namo dan Umumkan 20 Tersangka Ditahan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Inilah Motif 20 Oknum TNI Lakukan Penganiayaan Terhadap Prada Lucky Berujung Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.