Berita Nasional Terkini
Bendera Sang Saka Merah Putih: Sejarah dan Fakta Unik Menjelang HUT ke-80 RI
Selama 80 tahun merdeka, sudahkah kamu tahu seperti apa sejarah atau asal-usul bendera Sang Saka Merah Putih?
Melansir dari Kemdikbud, Husein Mutahar, ajudan yang dipercaya Presiden Soekarno saat itu diminta untuk menyelamatkan Sang Saka Merah Putih dari Agresi Militer Belanda.
Husein Mutahar kemudian membagi dua bendera negara dengan membuka jahitannya guna menghindari penyitaan dari Belanda.
Warna kain merah dan putih yang telah terpisah kemudian dibawa dalam dua tas berbeda.
Pada 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang telah dijahit dan disatukan kembali akhirnya dapat dikibarkan di Gedung Agung, Yogyakarta.
Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih sudah tidak dikibarkan lagi.
Baca juga: Curhat Pedagang Asal Garut di Balikpapan: NKRI Harga Mati, Tapi Bendera Masih Ditawar
Bendera tersebut terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.
Bendera Pusaka kemudian disimpan di Istana Merdeka karena kondisinya sudah rapuh dan warnanya memudar.
Sebagai penggantinya, dibuatlah bendera duplikasi dari bahan sutra yang kini dikenal sebagai Sang Merah Putih.
Sementara bendera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Indonesia di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional.
Sejak 1969 hingga kini, Sang Merah Putih terus dikibarkan, menggantikan Sang Saka Merah Putih. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.