Berita Nasional Terkini
Bendera Sang Saka Merah Putih: Sejarah dan Fakta Unik Menjelang HUT ke-80 RI
Selama 80 tahun merdeka, sudahkah kamu tahu seperti apa sejarah atau asal-usul bendera Sang Saka Merah Putih?
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang perayaan HUT ke-80 RI, banyak yang bertanya-tanya tentang sejarah di balik bendera nasional kita, Sang Saka Merah Putih. Apakah bendera pusaka itu masih dikibarkan?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Sang Saka Merah Putih adalah bendera resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebentar lagi akan genap berusia 80 tahun.
Selama 80 tahun merdeka, sudahkah kamu tahu seperti apa sejarah atau asal-usul bendera Sang Saka Merah Putih?
Dilansir dari Kompas.com, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Baca juga: Semarakkan HUT RI 2025, Plaza Balikpapan Hadirkan Program Belanja Berhadiah Mobil Listrik
Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU No.24 Tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan, tata cara perlakuan serta pengibaran bendera Sang Merah Putih.
Sejarahnya membentang jauh sebelum kemerdekaan.
Dalam buku 6000 Tahun Sang Merah Putih (1951), Mohammad Yamin menulis bahwa warna merah dan putih sudah digunakan masyarakat Nusantara sejak 6.000 tahun lalu.
Bahkan sejak era Megalitikum dan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha.

Pada masa penjajahan Jepang, mereka sempat mengizinkan pengibaran bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang.
Namun, bendera yang paling bersejarah adalah yang dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Bendera itu dijahit oleh Fatmawati, istri Soekarno, menggunakan kain katun Jepang.
Bendera berukuran 2,74 x 1,96 meter itu kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Sejak 1946, Bendera Pusaka ini selalu dikibarkan setiap Hari Kemerdekaan.
Baca juga: Jelang HUT RI ke-80, Ribuan Pelajar SD-SMP di Bontang Terima Seragam dan Tas Sekolah Gratis
Melansir dari Kemdikbud, Husein Mutahar, ajudan yang dipercaya Presiden Soekarno saat itu diminta untuk menyelamatkan Sang Saka Merah Putih dari Agresi Militer Belanda.
Husein Mutahar kemudian membagi dua bendera negara dengan membuka jahitannya guna menghindari penyitaan dari Belanda.
Warna kain merah dan putih yang telah terpisah kemudian dibawa dalam dua tas berbeda.
Pada 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang telah dijahit dan disatukan kembali akhirnya dapat dikibarkan di Gedung Agung, Yogyakarta.
Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih sudah tidak dikibarkan lagi.
Baca juga: Curhat Pedagang Asal Garut di Balikpapan: NKRI Harga Mati, Tapi Bendera Masih Ditawar
Bendera tersebut terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.
Bendera Pusaka kemudian disimpan di Istana Merdeka karena kondisinya sudah rapuh dan warnanya memudar.
Sebagai penggantinya, dibuatlah bendera duplikasi dari bahan sutra yang kini dikenal sebagai Sang Merah Putih.
Sementara bendera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Indonesia di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional.
Sejak 1969 hingga kini, Sang Merah Putih terus dikibarkan, menggantikan Sang Saka Merah Putih. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.