Berita Nasional Terkini
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, 19 Hal yang Memberatkannya: Sebabkan Penderitaan dan Trauma
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati, ini 19 hal yang memberatkannya: Sadis hingga rusak hubungan TNI-Polri dan tinggalkan trauma.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
-Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
-Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
-Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah Ajukan Banding
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkap nasib Kopda Bazarsah yang divonis hukuman mati.
Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.
Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.
Wahyu menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak.
TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.
"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.
Baca juga: Personel Polres PPU Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung yang Gugur dalam Tugas
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Kopda Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang vonis kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Dengan adanya vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini, maka Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
"Untuk Pengadilan Militer Palembang, kami pertama kali menjatuhkan pidana mati," kata Fredy dilansir tayangan Live Sidang Vonis Kopda Bazarsah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).
Fredy menyebut, meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan oleh Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.
Karena beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati.
Fredy menuturkan, di antaranya ada dilakukan di Pengadilan Militer Bandung dan Pengadilan Militer Surabaya.
"Pengadilan Militer dalam beberapa tahun sudah pernah memvonis pidana mati. Kalau kita melihat putusan (Pengadilan Militer) Bandung, sekitar sepuluh tahun yang lalu ada Prada pernah dihukum mati."
"Kemudian sebelumnya, pernah juga hakim yang waktu itu sidang perceraian Kolonel Angkatan Laut itu, kemudian membunuh hakimnya pada saat sidang perceraian dengan istrinya. Kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya dan dipidana mati," jelas Fredy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi, Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang, TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.