Berita Nasional Terkini
KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku, Eks Kader PDIP Ada di Luar Kota
KPK menerima informasi bahwa buron kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, berada di luar kota.
"Saya melihat pernyataan KPK mengetahui atau ada informasi keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika yang dinarasikan atau narasi yang diretorikakan alias sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku," kata Boyamin.
Boyamin menduga pencarian itu tak akan mempunyai hasil apapun.
Ia juga menduga karena KPK sebenarnya tidak mau menangkap Harun Masiku.
"Kalau modelnya begini-begini saja nggak akan ketangkap Harun Masiku. Saya tidak yakin KPK mampu segera menangkap Harun Masiku. Dulu aja, mampu aja, tidak mau. Apalagi sekarang. Sekarang ini sudah dua-duanya, tidak mampu dan tidak mau. Tidak mau karena tidak mampu. Maka cuma retorika dan narasi aja. Keberadaan itu ya kembali biar dianggap kerja aja," ucapnya.
Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Nyamar Jadi Guru
Sebelumnya mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyampaikan informasi terbaru bahwa Harun Masiku terendus keberadaannya menyamar menjadi guru Bahasa Inggris di salah satu pulau yang berdekatan dengan Indonesia namun di luar teritori Indonesia pada 2021.
"Benar pada awal tahun 2021 tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku," ucap Praswad kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Saat itu Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris," kata Praswad.
Saat itu kata Praswad, sebagai penyidik di KPK mewajibkannya untuk merahasiakan proses penyidikan.
Praswad yang sudah siap melakukan operasi penangkapan harus melapor ke Pimpinan KPK.
"Untuk menjalankan tugas, khususnya ke luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK. Pimpinan akhirnya harus dilaporkan," kata Praswad.
Wajar Praswad gamang saat itu.
Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Sebab kala itu Ketua KPK dijabat Firli Bahuri yang belakangan setelahnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," kata dia.
Update Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2025 di Logam Mulia Kota Balikpapan |
![]() |
---|
Prada Lucky Bukan Satu-satunya Korban, Ada Prajurit Selamat dari Aksi yang Disebut TNI Pembinaan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi |
![]() |
---|
Awal Mula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Kini Minta Maaf ke Masyarakat |
![]() |
---|
5 Fakta KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.