Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal

Upaya penertiban pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 60 persen.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PENERTIBAN POM MINI - Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Boedi Liliono menyebutkan bahwa pihak telah menertibkan 60 persen Pom Mini ilegal yang tersebar di kawasan pinggir jalan poros utama di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (12/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

Data ini menjadi acuan dalam operasi berikutnya agar penertiban lebih terarah.

Penertiban pom mini ilegal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kedua regulasi ini secara tegas melarang penjualan BBM di luar SPBU resmi tanpa izin dan standar keamanan yang memadai.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan warga. Kami tidak ingin ada kejadian kebakaran atau ledakan akibat kelalaian,” tegas Boedi.

Ia memastikan, operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved