Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal
Upaya penertiban pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 60 persen.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Data ini menjadi acuan dalam operasi berikutnya agar penertiban lebih terarah.
Penertiban pom mini ilegal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kedua regulasi ini secara tegas melarang penjualan BBM di luar SPBU resmi tanpa izin dan standar keamanan yang memadai.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan warga. Kami tidak ingin ada kejadian kebakaran atau ledakan akibat kelalaian,” tegas Boedi.
Ia memastikan, operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. (*)
| Polisi Amankan Motor Balap Liar di Lamaru Balikpapan dan Panggil Orangtua Pelaku |
|
|---|
| Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Onstream Platform Keempat di Proyek Sisi Nubi |
|
|---|
| Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Simpang Kebun Sayur Balikpapan |
|
|---|
| Harga Emas Turun Hampir 16 Persen, Minat Investasi Warga Tetap Tinggi |
|
|---|
| Raih 5 Penghargaan Internasional, Pegadaian Pertahankan Best Company to Work For in Asia 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250812_Pom-Mini-di-Balikpapan.jpg)