Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal
Upaya penertiban pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 60 persen.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Data ini menjadi acuan dalam operasi berikutnya agar penertiban lebih terarah.
Penertiban pom mini ilegal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kedua regulasi ini secara tegas melarang penjualan BBM di luar SPBU resmi tanpa izin dan standar keamanan yang memadai.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan warga. Kami tidak ingin ada kejadian kebakaran atau ledakan akibat kelalaian,” tegas Boedi.
Ia memastikan, operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. (*)
HIPMI Balikpapan Bakal Hadirkan Program Seribu Pengusaha Baru pada Oktober |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda Pajak, Segera Manfaatkan Sampai 30 September 2025 |
![]() |
---|
Diskon Tarif Pesawat dan Pasokan Sayur Melimpah Picu Deflasi Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Hadiri Pembukaan Gebyar UMKM 2025, Dorong Wirausaha Lokal Naik Kelas |
![]() |
---|
Perbaikan Drainase Jalan Ahmad Yani, DPRD Balikpapan Minta Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.