Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi

Ternyata Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali, Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AJUKAN PK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ternyata Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

"Mungkin beliau mendengarkan (perkembangan kasus). Kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu.

Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.

Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.

Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Bebas Melenggang, jadi Sorotan

Alasan mengapa Silfester Matutina belum juga dieksekusi meski vonis pengadilan sudah dijatuhi sejak 2019 lalu masih jadi pertanyaan publik.

Hal ini disorot oleh banyak pihak.

Terlebih, sejak penunjukan Silfester sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food sejak Maret 2025.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ia bisa bebas melenggang selama 6 tahun sejak 2019 tanpa menjalani hukuman, karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo. 

Sebagaimana diketahui, di dunia politik Silfester dikenal sebagai loyalis Jokowi.

"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi).

Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025). 

Kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hal ini menurutnya tak lepas dari kekuasaan Jokowi.

Namun pernyataan Refly Harun itu dibantah oleh Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved