Berita Nasional Terkini
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Namun Perintah Dilanggar
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang larang bawahan siksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun perintah dilanggar.
Sebagai komandan batalyon, Letkol Justik bertanggung jawab atas pembinaan personel, pelaksanaan operasi, serta menjaga disiplin dan integritas prajurit.
Dalam kasus Prada Lucky, ia disebut telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan kekerasan, namun insiden tetap terjadi.
Peran Letkol Justik dalam melarang penyiksaan menunjukkan bahwa tidak semua pimpinan mendukung tindakan kekerasan.
Namun, kasus ini menjadi tantangan besar bagi kepemimpinannya dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap budaya satuan serta sistem pengawasan internal.
Siapa Saja Anggota TNI yang Jadi Tersangka?
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terbagi dalam dua kelompok berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan:
Pemukulan dengan Selang:
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan Tangan Kosong:
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Proses Hukum Berjalan
Lettu Inf Rahmat menyatakan bahwa empat prajurit berpangkat Pratu telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer Subdenpom Ende.
“Setelah olah TKP, tim menemukan keterlibatan empat orang terduga pelaku. Semuanya berpangkat Pratu,” ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa lebih dari 24 orang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi.
“Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer,” jelasnya.
Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya
Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.