Berita Nasional Terkini

Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Namun Perintah Dilanggar

Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang larang bawahan siksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun perintah dilanggar.

POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
TNI TEWAS - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). (POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK) 

Sebagai komandan batalyon, Letkol Justik bertanggung jawab atas pembinaan personel, pelaksanaan operasi, serta menjaga disiplin dan integritas prajurit.

Dalam kasus Prada Lucky, ia disebut telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan kekerasan, namun insiden tetap terjadi.

Peran Letkol Justik dalam melarang penyiksaan menunjukkan bahwa tidak semua pimpinan mendukung tindakan kekerasan.

Namun, kasus ini menjadi tantangan besar bagi kepemimpinannya dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap budaya satuan serta sistem pengawasan internal.

Siapa Saja Anggota TNI yang Jadi Tersangka?

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terbagi dalam dua kelompok berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan:

Pemukulan dengan Selang:

  1. Letda Inf Thariq Singajuru
  2. Sertu Rivaldo Kase
  3. Sertu Andre Manoklory
  4. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  5. Serda Mario Gomang
  6. Pratu Vian Ili
  7. Pratu Rivaldi
  8. Pratu Rofinus Sale
  9. Pratu Piter
  10. Pratu Jamal
  11. Pratu Ariyanto
  12. Pratu Emanuel
  13. Pratu Abner Yetersen
  14. Pratu Petrus Nong Brian Semi
  15. Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  16. Pratu Firdaus

Pemukulan dengan Tangan Kosong:

  1. Pratu Petrus Nong Brian Semi
  2. Pratu Ahmad Adha
  3. Pratu Emiliano De Araojo
  4. Pratu Aprianto Rede Raja

Proses Hukum Berjalan

Lettu Inf Rahmat menyatakan bahwa empat prajurit berpangkat Pratu telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer Subdenpom Ende.

 “Setelah olah TKP, tim menemukan keterlibatan empat orang terduga pelaku. Semuanya berpangkat Pratu,” ujarnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa lebih dari 24 orang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi.

“Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer,” jelasnya.

Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya

Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved