Berita Nasional Terkini
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Namun Perintah Dilanggar
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang larang bawahan siksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun perintah dilanggar.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir dari Kompas.com, Senin (11/8/2025), mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Prada Lucky Disiksa Senior hingga Tewas, Terbongkar 20 Nama Anggota TNI Terseret
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.