Berita Nasional Terkini

Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Namun Perintah Dilanggar

Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang larang bawahan siksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun perintah dilanggar.

POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
TNI TEWAS - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). (POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK) 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir dari Kompas.com, Senin (11/8/2025), mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

 "Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Prada Lucky Disiksa Senior hingga Tewas, Terbongkar 20 Nama Anggota TNI Terseret

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved