Berita Nasional Terkini
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Namun Perintah Dilanggar
Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang larang bawahan siksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun perintah dilanggar.
TRIBUNKALTIM.CO - Kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memicu keprihatinan publik.
Prada Lucky diduga dianiaya dan disiksa oleh 20 anggota TNI hingga akhirnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit, Rabu (6/8/2025).
Ginjal dan paru-parunya rusak, di tubuhnya pun banyak ditemukan luka dan lebam-lebam.
Kini ke-20 oknum TNI yang merupakan senior-senior Prada Lucky tersebut sudah jadi tersangka dan ditahan.
Korban dan pelaku sama-sama bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT.
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan baru di jajaran TNI Angkatan Darat yang dibentuk sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Satuan ini merupakan bagian dari program besar yang meresmikan 100 Batalyon Teritorial Infanteri Pembangunan di seluruh Indonesia.
Baca juga: 7 Fakta 20 Oknum TNI Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka: Motif hingga Kronologi Kasusnya
Aksi kekerasan ini sesungguhnya sudah dilarang. Bahkan perintah penghentian kekerasan juga sudah keluar.
Pada malam 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, Komandan Yonif TP 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, memerintahkan Komandan Kompi C, Lettu Inf Rahmat, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap Prada Lucky.
Perintah ini menunjukkan adanya upaya dari pimpinan satuan untuk menegakkan disiplin dan melindungi hak asasi prajurit.
Namun, kenyataannya Prada Lucky tetap mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya pada Rabu 6 Agustus 2025.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap komando di lingkungan militer.
Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia
Siapa Letkol Inf Justik Handinata
Letnan Kolonel Infanteri Justik Handinata adalah perwira menengah TNI AD yang menjabat sebagai Komandan Yonif TP 834/WM.
Ia memiliki latar belakang pendidikan militer dari Akademi Militer (Akmil) dan berbagai pelatihan kepemimpinan serta strategi militer.
Sebagai komandan batalyon, Letkol Justik bertanggung jawab atas pembinaan personel, pelaksanaan operasi, serta menjaga disiplin dan integritas prajurit.
Dalam kasus Prada Lucky, ia disebut telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan kekerasan, namun insiden tetap terjadi.
Peran Letkol Justik dalam melarang penyiksaan menunjukkan bahwa tidak semua pimpinan mendukung tindakan kekerasan.
Namun, kasus ini menjadi tantangan besar bagi kepemimpinannya dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap budaya satuan serta sistem pengawasan internal.
Siapa Saja Anggota TNI yang Jadi Tersangka?
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terbagi dalam dua kelompok berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan:
Pemukulan dengan Selang:
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan Tangan Kosong:
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Proses Hukum Berjalan
Lettu Inf Rahmat menyatakan bahwa empat prajurit berpangkat Pratu telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer Subdenpom Ende.
“Setelah olah TKP, tim menemukan keterlibatan empat orang terduga pelaku. Semuanya berpangkat Pratu,” ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa lebih dari 24 orang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi.
“Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer,” jelasnya.
Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya
Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir dari Kompas.com, Senin (11/8/2025), mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Prada Lucky Disiksa Senior hingga Tewas, Terbongkar 20 Nama Anggota TNI Terseret
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.