Berita Penajam Terkini

Tak Miliki Izin Edar, 2 Merek Beras Kemasan Dilarang Dijual di Penajam Paser Utara

Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
HO/POLRES PPU
LARANG BEREDAR -  Polres PPU meninjau salah satu gudang beras, Senin (11/8/2025).Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam. (HO/POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian, dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar, memenuhi ketentuan hukum.

Kegiatan dipimpin Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU.

Mereka melakukan pengecekan langsung di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

Perusahaan tersebut diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.

Baca juga: Beras di Balikpapan Mulai Masuk Pasar, Harga Tembus Rp85 Ribu per 5 Kg

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg.

Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg.

Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi boleh diedarkan karena tidak memiliki izin edar.

Pihak CV. Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan, melalui cabang Balikpapan.

Saat ini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

Baca juga: Distributor Minta Evaluasi Harga Eceran Tinggi Beras di Balikpapan

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Cabang CV. Sari Damai, dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.

"Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ungkapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved