Berita Nasional Terkini
Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya
DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo
Teguh menjelaskan, aksi demo, atau aspirasi masyarakat, atau tekanan politik soal pemakzulan Bupati Pati ini sifatnya berada di luar mekanisme hukum. Namun ketika prosesnya sudah masuk ke DPRD maka proses hukum ini baru dimulai.
Untuk bisa memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati, maka awalnya DPRD akan menggunakan hak angket lalu membentuk pansus.
Selanjutnya pansus ini akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat.
"Jadi kalau orang demonstrasi, orang memberikan aspirasi, kemudian memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam proses itu kan sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum. Berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi."
"Misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan. Kalau sudah dilakukan kita setuju membuat hak angket ini digulirkan, berarti habis itu membentuk pansus ya kan."
"Pansus ini bertugas apa? melakukan pemeriksaan kebijakan-kebijakannya yang dinilai tadi tidak menguntungkan atau merugikan masyarakat," terang Teguh.
Namun Teguh mengingatkan, bahwa hasil keputusan hak angket ini bisa menjadi dua kemungkinan, yakni Sudewo dimakzulkan atau tidak.
Pasalnya dalam prosesnya pansus akan menilai apakah Sudewo layak untuk dimakzulkan atau tidak. Apakah pelanggaran yang dilakukan Sudewo ini layak diganjar dengan pemakzulannya ini.
Nantinya setelah pemeriksaan pansus DPRD ini selesai, baru nanti diputuskan apakah Sudewo akan dimakzulkan atau tidak.
"Tapi harus diingat keputusan hak angket nanti, keputusan pansus nanti kan juga harus dipastikan keputusannya seperti apa. Bisa kemudian misalnya keputusannya, oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan."
"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat, apakah bupati harus diajukan untuk diganti apa tidak, dimakzulkan atau tidak. Jadi tetap saja proses politiknya kemungkinan itu masih bisa dua-dua."
"Bisa eh pansus itu memutuskan yes proses impeachment (pemakzulan) atau tidak proses impeachment (pemakzulan) itu loh. Jadi masyarakat harus melihat dua kemungkinan gitu loh.
Nantinya dalam proses pemeriksaan pansus ini, masyarakat dan pihak lain hanya terlibat ketika ada undangan dari DPRD guna mengecek bersama ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo ini.
"Karena hukum kan belum apa.... belum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) ya nanti proses itu kan belum inkrah. Nah, setelah itu baru untuk memutuskan, setelah angket disetujui kemudian pansus dibentuk baru pemeriksaan itu ya pemeriksaan para pihak diundang, wakil dari rakyat diundang, mungkin wakil yang demo-demo juga diundang, asosiasi diundang, masyarakat diundang, kemudian mungkin pemerintah daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diundang."
Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa
"Untuk mengecek benar enggak ini ada pelanggaran oleh bupati, layak enggak pelanggaran ini berujung ke impeachment (pemakzulan). Jadi, jadi masyarakat memang harus mengerti ini gitu karena tahapannya memang begitu," ungkap Teguh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.