Berita Nasional Terkini

Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya

DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo

Editor: Doan Pardede
Tribunjateng/Mazka Hauzan
DEMO PATI 2025 - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.(Tribunjateng/Mazka Hauzan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru lima bulan menjabat, Bupati Pati sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu, Sudewo dituntut mundur dari jabatannya.

Pati adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Wilayah ini berada di bagian timur laut Pulau Jawa yang memilikik keunggulan di sektor pertanian dan perikanan.

Tuntutan agar kader Partai Gerinda yang juga pernah menjadi anggota DPR RI ini mundur dari jabatannya mengemuka dalam aksi demo besar-besaran yang digelar di Alun-Alun Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Gubernur Jateng Tanggapi Demo di Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Sudewo Mundur atau Dicopot

 Pendemo menuntut agar Sudewo segera dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo

DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Rapat Paripurna ini digelar bertepatan dengan adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga Pati yang menuntut agar Sudewo lengser sebagai Bupati Pati.

DEMO PATI 2025 - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran.
DEMO PATI 2025 - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran. (TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket ini adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances (kontrol dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki

- alasan penyelidikan.

Baca juga: Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul yang berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta. Sementara pemakzulan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memakzulkan.

Singkatnya, pemakzulan berarti menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan.

Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menegaskan, hal penting yang harus diketahui warga Pati adalah, proses pemakzulan seorang kepala daerah ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Apalagi jika pemakzulan ini dilakukan melalui mekanisme yang ada di DRPD atau mekanisme politik. Karena ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa benar-benar mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Penggunaan hak angket oleh DPRD ini juga merupakan tahapan awal dari proses panjang pemakzulan seorang kepala daerah.

"Ya, saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment, atau pemakzulan bupati atau walikota atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan ya. Tidak bisa."

Baca juga: Ini Kata-kata Bupati Sudewo Saat Temui Pendemo di Pati, Hanya 20 Detik, Langsung Dilempari Sandal

"Kalau itu sudah masuk ke mekanisme di DPRD atau mekanisme politik, maka harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan."

"Tidak hanya kepentingan satu persatu elemen atau kelompok tertentu. Oleh karena itu tadi saya katakan yang sekarang hari ini dirapatkan oleh DPRD sebetulnya tahap paling awal untuk melakukan proses-proses politik secara formal," kata Teguh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (13/8/2025) 

Teguh menjelaskan, aksi demo, atau aspirasi masyarakat, atau tekanan politik soal pemakzulan Bupati Pati ini sifatnya berada di luar mekanisme hukum. Namun ketika prosesnya sudah masuk ke DPRD maka proses hukum ini baru dimulai.

Untuk bisa memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati, maka awalnya DPRD akan menggunakan hak angket lalu membentuk pansus.

Selanjutnya pansus ini akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat.

"Jadi kalau orang demonstrasi, orang memberikan aspirasi, kemudian memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam proses itu kan sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum. Berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi."

"Misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan. Kalau sudah dilakukan kita setuju membuat hak angket ini digulirkan, berarti habis itu membentuk pansus ya kan."

"Pansus ini bertugas apa? melakukan pemeriksaan kebijakan-kebijakannya yang dinilai tadi tidak menguntungkan atau merugikan masyarakat," terang Teguh.

Namun Teguh mengingatkan, bahwa hasil keputusan hak angket ini bisa menjadi dua kemungkinan, yakni Sudewo dimakzulkan atau tidak.

Pasalnya dalam prosesnya pansus akan menilai apakah Sudewo layak untuk dimakzulkan atau tidak. Apakah pelanggaran yang dilakukan Sudewo ini layak diganjar dengan pemakzulannya ini.

Nantinya setelah pemeriksaan pansus DPRD ini selesai, baru nanti diputuskan apakah Sudewo akan dimakzulkan atau tidak.

"Tapi harus diingat keputusan hak angket nanti, keputusan pansus nanti kan juga harus dipastikan keputusannya seperti apa. Bisa kemudian misalnya keputusannya, oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan."

"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat, apakah bupati harus diajukan untuk diganti apa tidak, dimakzulkan atau tidak. Jadi tetap saja proses politiknya kemungkinan itu masih bisa dua-dua."

"Bisa eh pansus itu memutuskan yes proses impeachment (pemakzulan) atau tidak proses impeachment (pemakzulan) itu loh. Jadi masyarakat harus melihat dua kemungkinan gitu loh.

Nantinya dalam proses pemeriksaan pansus ini, masyarakat dan pihak lain hanya terlibat ketika ada undangan dari DPRD guna mengecek bersama ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo ini.

"Karena hukum kan belum apa.... belum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) ya nanti proses itu kan belum inkrah. Nah, setelah itu baru untuk memutuskan, setelah angket disetujui  kemudian pansus dibentuk baru pemeriksaan itu ya pemeriksaan para pihak diundang, wakil dari rakyat diundang, mungkin wakil yang demo-demo juga diundang, asosiasi diundang, masyarakat diundang, kemudian mungkin pemerintah daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diundang."

Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa

"Untuk mengecek benar enggak ini ada pelanggaran oleh bupati, layak enggak pelanggaran ini berujung ke impeachment (pemakzulan). Jadi, jadi masyarakat memang harus mengerti ini gitu karena tahapannya memang begitu," ungkap Teguh.

Sudewo Hormati Hak Angket DPRD Pati 

Sudewo menilai hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.

Namun terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

Sehingga Sudewo tidak bisa berhenti begitu saja untuk memenuhi keinginan warga Pati.

Proses penghentian dirinya tetap harus melalui mekanisme yang ada.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Bupati Sudewo Akhirnya Muncul Temui Massa 

Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul dan menemui massa aksi yang berdemo di area Gedung Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Sudewo muncul dengan menaiki kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri dan dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.

Dengan menggunakan kemeja putih dan berpeci hitam, Sudewo muncul di hadapan para pendemo yang menuntut untuk dirinya mundur dari jabatan Bupati Pati.

Sudewo juga menyatakan permohonan maafnya kepada warga Pati.

Tak hanya itu, Sudewo juga berjanji akan berbuat lebih baik.

Kemunculan Sudewo ini pun langsung disambut oleh lemparan botol-botol plastik dari para pendemo.

Kemudian Sudewo pun kembali masuk ke Barracuda.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat yang lebih baik," kata Sudewo dalam rekaman video amatir yang diterima Tribunnews, Rabu (13/8/2025), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD: Proses Panjang, Belum Tentu Sudewo Lengser.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved