Breaking News

Berita Nasional Terkini

Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa

Divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah ajukan banding, Kuasa Hukum: Meski salah tetap manusia biasa yang punya keluarga.

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel) 

Meskipun unsurnya berbeda, akibatnya tetap sama fatal tiga nyawa melayang.

Vonis mati tersebut tidak hanya didasarkan pada hilangnya nyawa.

Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas dua tindak pidana lainnya yang memberatkan.

Pertama, kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua, perannya sebagai pengelola arena judi yang melanggar Pasal 303 KUHP. Dua kejahatan inilah yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi penembakan tersebut.

Keterlibatannya dalam dunia gelap ini mencoreng nama baik institusi militer dan menjadi ironi pahit bagi seorang abdi negara.

Bagi keluarga korban, vonis ini mungkin tidak akan pernah bisa mengembalikan orang yang mereka cintai.

Namun, tangisan yang pecah di ruang sidang hari itu adalah simbol dari sebuah kelegaan, bahwa keadilan tertinggi telah ditegakkan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini ditutup dengan vonis mati dan pemecatan, menjadi penutup tragis dari sebuah babak kelam yang melibatkan aparat penegak hukum dari dua institusi berbeda.

Baca juga: Sosok Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang Gugur saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Jatuhkan Vonis Mati ke Kopda Bazarsyah, Pengadilan Militer Wajib Diapresiasi

Vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, disambut baik oleh berbagai pihak. 

Dr. H. Ruben Achmad, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini merupakan cerminan dari penegakan hukum pidana yang kuat di lingkungan TNI.

Vonis yang dijatuhkan pada Senin (11/8/2025) itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman mati dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Ruben yang juga peneliti aktif di Unsri menjelaskan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika tindak pidana yang dilakukan memang memiliki ancaman pidana tersebut, seperti halnya dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pemecatan dari TNI pun menjadi hukuman tambahan yang relevan.

“Pengadilan Militer wajib diberi apresiasi positif dalam penegakan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI,” ujar Ruben.

Lebih lanjut, ia memaparkan implikasi hukum dari putusan ini dari dua aspek, yaitu teoritis dan praktis.

Secara teoritis, putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia harus didasarkan pada hukum positif dan doktrin hukum pidana. 

Sementara itu, secara praktis, vonis maksimal ini diharapkan dapat menjadi ‘deterrent effect’ atau efek jera bagi prajurit TNI agar tidak mengulangi tindakan pidana serupa di masa mendatang.

"Dampak vonis mati ini menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban," tegas Ruben yang juga aktif menulis di berbagai jurnal hukum, di antaranya analisis tindak pidana perjudian online, studi tentang penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi, dan lainnya. 

Ia menambahkan bahwa putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, serta menegakkan kepastian hukum.

Meskipun demikian, Ruben mengakui bahwa pelaku masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ruben juga menyoroti bahwa hukuman mati dalam KUHP Nasional kini tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan hukuman khusus.

Ini berarti pidana mati bisa berubah jika terpidana menunjukkan perbaikan signifikan selama menjalani masa hukuman. Namun, dalam kasus Kopda Bazarsah, proses hukum dipastikan masih akan terus berlanjut.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)
POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id) (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)

Petistiwa Berdarah di Lokasi Judi Sabung Ayam, 3 Polisi Tewas

Kasus ini berawal dari penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, adalah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah

Kejadian ini berawal dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim kepolisian pada 17 Maret 2025.

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Saat tiba di lokasi, mereka tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Penyelidikan kemudian mengarah pada Kopda Bazarsah sebagai pelaku penembakan.

Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa dan Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved