Berita Nasional Terkini
Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi
Sidang Peninjauan Kembali Silfester Matutina digelar pekan depan. Respons Kejagung saat ditanya soal kapan esksekusi akan dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pada 20 Agustus 2025.
Silfester Matutina mengajukan PK terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla yang membuatnya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019.
Status terpidana Silfester Matutina belakangan menjadi sorotan lantaran sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 tersebut, Ketua Umum Solmet, salah satu organisasi relawan Jokowi ini belum juga menjalani hukuman.
Jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Baca juga: Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo
“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kejari Jaksel Digugat ke PN
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara tersebut Silfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor |
![]() |
---|
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.