Berita Nasional Terkini
Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi
Sidang Peninjauan Kembali Silfester Matutina digelar pekan depan. Respons Kejagung saat ditanya soal kapan esksekusi akan dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pada 20 Agustus 2025.
Silfester Matutina mengajukan PK terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla yang membuatnya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019.
Status terpidana Silfester Matutina belakangan menjadi sorotan lantaran sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 tersebut, Ketua Umum Solmet, salah satu organisasi relawan Jokowi ini belum juga menjalani hukuman.
Jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Baca juga: Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo
“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kejari Jaksel Digugat ke PN
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara tersebut Silfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.
Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, 29 Mei 2017.
Pada 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Siapa Silfester Matutina?
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis.
Jejaknya di dunia politik juga dikenal terutama sebagai loyalis dan relawan Jokowi.
Selain itu, Silfester diketahui juga sempat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
Baca juga: Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor |
![]() |
---|
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.