Berita Nasional Terkini

Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi

Status hukum Silfester Matutina dikabarkan sudah kedaluwarsa. Mahfud MD: masih jauh, bisa segera eksekusi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mantan Menkopolhukam dan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Terkait kabar status terpidana Silfester Matutina yang disebut kedaluwarsa, Mahfud MD membantahnya. Penjelasan Mahfud MD terkait kasus Silfester Matutina. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

Maka Mahfud MD pun berharap Silfester bisa segera dieksekusi untuk memenuhi kewajibannya yang divonis 1,5 tahun penjara. 

“Jadi masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ucap Mahfud MD.

Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht 

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.

Saat itu Silfester menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat.

Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019

Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun

Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025

Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja. 

Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.

Siapa Silfester Matutina?

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved