Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi
Ternyata Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali, Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu organisasi relawan Jokowi mengajukan Peninjauan Kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 5 Agustus 2025 lalu.
PK diajukan Silfester Matutina untuk kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla di mana ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasasi Mahkamah Agung 2019 lalu.
Nama Silfester Matutina belakangan disorot terkait kasusnya sebagai terpidana yang ternyata belum pernah menjalani pidana sehingga sejumlah pihak mempertanyakan kapan Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA tersebut.
Apakah Silfester Matutina tidak akan dieksekusi lantaran mengajukan PK?
Baca juga: Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan PK dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan.
Mengenai peninjauan kembali alias PK yang diajukan Silfester atas kasus yang menjeratnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu tak akan menghalangi proses eksekusi yang sudah diputus oleh pengadilan.
Namun mengapa eksekusi belum juga dilakukan hingga saat ini, ia menyebut itu sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” beber dia.
Penegasan eksekusi Silfester Matutina juga disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi.
Ia menegaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski terpidana kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla tersebut sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Menurut Pujiyono, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Diam-diam memantau
Semenjak tuai polemik, Silfester mendadak tak muncul di layar televisi.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menduga Silfester diam-diam memantau perkembangan kasusnya tersebut namun ia memilih untuk diam dan tak muncul.
Silfester Matutina
Peninjauan Kembali
kasus silfester matutina
Kejagung
Komisi Kejaksaan
Jusuf Kalla
TribunKaltim.co
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor |
![]() |
---|
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.