Berita Nasional Terkini
Terungkap Peran Letda Inf Thariq Singajuru di Kasus Prada Lucky Tewas, Cek Profil dan Nasibnya Kini
Apa sebenarnya peran Letda Inf Thariq Singajuru di kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terungkap.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi di RS Tentara, Begini Kata Kadispenad
Daftar Nama Para Tersangka
Sebelumnya sempat tersebar nama-nama ke-20 tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.
Adapun motif penganiayaan, menurut laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, diduga karena korban memiliki penyimpangan seksual.
Sedangkan tersangka penganiayaan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui.
Pemukulan menggunakan selang
Letda Inf Thariq Singajuru
Sertu Rivaldo Kase
Sertu Andre Manoklory
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
Serda Mario Gomang
Pratu Vian Ili
Pratu Rivaldi
Pratu Rofinus Sale Pratu Piter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.