Begini Cara Lapor PNS Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Intoleransi, Beda dengan 2018

BKN meluruskan informasi seputar cara untuk melaporkan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi yang beredar di media sosial.

Penulis: Doan Pardede |
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi seputar cara untuk melaporkan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi yang beredar di media sosial.

Penjelasan BKN ini disampaikan melalui akun twitter resminya @BKNgoid pada, Sabtu (12/110/2019).

Di akun twitternya, BKN mengunggah Tangkap layar berisi imbauan dan tempat pelaporan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi.

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan-cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan

Anggota TNI yang Lontarkan Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua Kena Sanksi, Jabatannya Tak Sembarangan

Mustofa Nahrawardaya Kini tak Ditahan Kepolisian, Penangguhan Penahanan Ujaran Kebencian Disetujui

Pemprov Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian Pasca Pemilu 2019

Berikut isi tangkap layar tersebut:

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi.

Salurkan SSnya ke:

- DIV. IT Menkominfo WA

08119224545

- lapor.go.id

- Email humas@bkn.go.id

- Twitter BKN twitter.com/bkngoid

- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

Terkait hal ini, BKN menjelaskan, pembinaan PNS yang merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing PNS.

Jika ada perilaku PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku, maka bisa disampaikan kepada PPK.

#ASNKiniBeda @BKNgoid:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved