Tersangka Pria dan Wanita Bunuh Bayi Sendiri akan Menikah di Mapolsek, Status Hukumnya akan Bebas?
Esok tersangka pria dan wanita bunuh bayi sendiri akan menikah di Mapolsek Balikpapan Utara, status hukumnya akan bebas?
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Esok tersangka pria dan wanita bunuh bayi sendiri akan menikah di Mapolsek Balikpapan Utara, status hukumnya akan bebas?
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka pembunuhan bayi di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur atau Kaltim akan dijadwalkan menikah pada hari, Kamis (7/11/2019).
Seperti apa nanti status hukum jika nanti sudah melangsungkan pernikahan?
Pernikahan tersebut akan dihadiri oleh kedua orangtua calon mempelai pengantin yang saat ini berstatus tersangka.
Segala persiapan sudah dilakukan oleh Polsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Kegiatan pernikahan rencannya jika tidak ada halangan akan dilangsungkan di Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Aktvitas sebelum kegiatan pernikahan, seperti mengajak tersangka bapak dari bayi untuk memotong rambutnya ke tukang cukur.
Menjemput tersangka dari ibu bayi, dan menyewa perias make up.
Namun walau kedua tersangka akan melangsungkan pernikahan.
Bukan berarti terlepas dari kasus yang menjeratnya.
"Walau sudah nikah, proses hukum akan terus berlanjut," ujar pembantu penyidik Polsek Balikpapan Utara, Aipda Hasrul.
Dirinya juga menegaskan, pernikahan tersebut tidak dapat menghapus proses hukum yang berlaku.
Hal itu lantaran, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Ditambah perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut terjerat pasal berlapis.
Pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan berkas yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.