Satpol PP Balikpapan Sita Dua e-KTP, Dua Tahun Tinggal di Balikpapan tak Kantongi Surat Domisili

Satpol PP Balikpapan Sita Dua e-KTP, Dua Tahun Tinggal di Balikpapan tak Kantongi Surat Domisili

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Kasie Kajian Produk Hukum dan Administrasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Heppi Rusli dengan anggotanya menunjukkan bukti KTP yang telah disita 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Satpol PP Balikpapan sita dua e-KTP, dua tahun tinggal di Balikpapan tak kantongi surat domisili 

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bekerja sama dengan Dishub dan Satlantas Balikpapan, untuk menertibkan pengendara angkutan barang dan orang.

Namun dalam razia ini,  Satpol PP bertugas untuk merazia terkait kelengkapan data kependudukan.

"Kita razia identitas," ujar Kepala Kasie Operasional Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co usai mengikuti razia tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Satpol PP menjaring para pengendara yang KTPnya di luar Balikpapan dan juga KTP yang masa berlakunya sudah habis.

Alhasil, setelah dua jam menjaring razia di depan Telkom, Jalan MT Haryono no. 6, Satpol PP berhasil mengamankan dua Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP yang dianggap melanggar.

"Ada 2 KTP tadi," tambahnya.

Dua KTP tersebut merupakan milik warga Jakarta Barat dan Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut Erik, dua KTP tersebut disita lantaran kedua orang itu tidak memiliki surat domisili padahal keduanya sudah tinggal selama dua tahun di Balikpapan.

Untuk diketahui, kedua orang tersebut di Balikpapan bekerja sebagai sopir ekspedisi barang.

"Disita karena nggak punya surat domisili, padahal sudah 2 tahun di sini," tambahnya.

Hal itu bukan tanpa alasan, Kasie Kajian Produk Hukum dan Administrasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Heppi Rusli menuturkan,

setiap orang yang datang ke Balikpapan harus melaporkan dirinya ke RT setempat dan mendapatkan surat domisili.

"Lapor dulu ke RT, nanti dapat surat domisili," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, razia kependudukan ini bukan bermaksud untuk melarang setiap orang untuk datang ke Balikpapan,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved