Antasari Azhar Nilai Agus Rahardjo Cs Tak Pantas ke Mahkamah Konstitusi Gegara Perppu KPK Tak Terbit

Antasari Azhar nilai Agus Rahardjo Cs tak pantas ke Mahkamah Konstitusi gegara Perppu KPK tak terbit

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Ambaranie Nadia K.M
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Antasari Azhar nilai Agus Rahardjo Cs tak pantas ke Mahkamah Konstitusi gegara Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak terbit.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Antasari Azhar mengomentari langkah Agus Rahardjo, SAut Situmorang dan Laode M Syarif, menjadi pemohon Judicial Review UU KPK, di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, langkah Judicial Review ini  ditempuh Agus  Rahardjo Cs lantaran Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD tegas tak akan menerbitkan Perppu KPK.

Dilansir dari Tribunnews.com, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang memutuskan untuk turut mengajukan Judicial Review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).

Merespons sikap tiga pimpinan itu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan langkah Agus, Syarif, dan Saut tidak tepat. Apa lagi, saat ini mereka bertiga masih menjabat sebagai komisioner KPK.

"Gugatan sebagai warga negara tepat saja, tetapi masih sebagai pejabat negara kurang tepat," kata Antasari Azhar kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

Kabar Buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Cak Imin Saksi Penerima Hadiah Proyek

Jokowi Didukung Menkopolhukam Mahfud MD Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Langkah Agus Rahardjo Cs di MK

MUI Bersikap Meski Sukmawati Tante Puan Maharani Minta Maaf, dan Mengaku Cinta Nabi Muhammad SAW

Mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) itu menyarankan tiga pimpinan untuk mengikuti kebijakan kepala negara, dalam hal ini yaitu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, selayaknya ikuti kebijakan kepala negara, walaupun dalam tugas tetap independen," kata Antasari.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Jadi ada beberapa orang.

Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita.

Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Agus Rahardjo sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum diterbitkan oleh Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved