Penggugat Bukan Orang Sembarangan, Anies Baswedan Terancam Kena Sanksi Ini, Gara-gara BW dan TGUPP
Sang penggugat meminta Anies Baswedan memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota TGUPP
TRIBUNKALTIM.CO - Penggugatnya bukan orang sembarangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dikenai sanksi.
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC, yang kini Terpidana kasus suap, meminta Anies Baswedan memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).
• Cinta Tak Berbalas, Siswa SMA Ini Nekat Masuk ke Kamar Ibu Guru yang Bersuami, Akhirnya Tak Terduga
• Anak Buah Jokowi Sebut Prabowo Sangat Mungkin Dipecat dari Kursi Menteri, Begini Reaksi Najwa Shihab
• Presiden Jokowi Ditegur Tokoh Dunia Berulangkali, Hati-hati Gunakan Batu Bara, Begini Jawabannya
Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.
Kasus itu sempat mediasi tetapi mediasi tidak berhasil.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.
Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Bambang menyebut OC Kaligis hanya mencari panggung dengan argumennya.