Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW
Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW
TRIBUNKALTIM.CO - Diangkat jadi PNS melalui tes, pegawai KPK dikhawatirkan mundur massal, ini penjelasan ICW
Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan pegawai KPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau aparatur sipil negara ( ASN ).
Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).
BACA JUGA
Nyaris Tak Ada yang Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Ini Respon PSI dan PDIP dan Gerindra
Mantan Pacarnya jadi Staf Khusus Presiden Sosok Gofar Hilman yang Digosipkan Dekat Dengan Wika Salim
Ada Kabar Buruk Megawati Bakal Kehilangan Kader Andalan Saingan Anies Baswedan Gegara Erick Thohir
Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Adnan menilai akan banyak pegawai lembaga antirasuah keluar secara massal jika peralihan status tak menguntungkan.
"Jika mereka mendapat pilihan yang tidak menguntungkan, ya mungkin akan ada satu situasi bedol desa ya, yang mungkin akan massal," ujar Adnan kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'.
Terlebih, katanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut akan dilakukan tes terhadap pegawai KPK untuk jadi ASN.
Ia mendorong agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis, tanpa harus melalui ujian kembali.
Menurutnya, pegawai KPK selama ini sudah memiliki kekhususan dan lebih teruji daripada ASN pada umumnya.
"Kami khawatir ini dijadikan sarana untuk men-screening orang KPK yang dianggap selama ini membangkang dan mungkin mereka tidak diloloskan sebagai pegawai KPK," kata Adnan.