TRIBUNKALTIM.CO - Disebut tak beri contoh yang benar, kehadiran Anies Baswedan di Reuni Akbar 212 disorot, ada yang harus kena sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Anies Baswedan juga memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.
• Mulai 2020, Anak Buah Jokowi akan Blokir Massal Handphone atau HP yang tak Dilengkapi Ini
• Reuni Akbar 212 di Monas, Kegiatan Diawali Salat Tahajud Berjamaah, Begini Faktanya
• Update Klasemen Liga Italia Juventus Terpeleset Inter Milan Capolista, Lazio di 3 Besar, AC Milan?
• Dampak Zulqarnaen Hajar Kaki Egy Maulana Timnas U23 Meluas? Ancaman Pembunuhan dan Rasisme Terkuak
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan kehadiran Anies Baswedan.
Sebab, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sudah memastikan tidak akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang hadir di acara itu.
"Kan BKD DKI memastikan tidak ada ASN hadir di acara tersebut. Tapi pak Anies datang ke situ sebagai Gubernur, kemudian menggunakan seragam. Selain itu dia pasti nggak sendirian (hadir di acara tersebut)," ujar Tigor, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tigor, bila ada ASN yang hadir maka akan dikenakan sanksi.
Ada tiga sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari pemanggilan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Oleh karena itu, ia menilai Anies seharusnya tak menghadiri acara tersebut.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata dia, Anies seharusnya memberikan contoh yang benar.
"Jadi ini menurut saya nggak jelas, dia (Anies) bikin aturan ASN nggak boleh ikut acara reuni 212. Tapi dia sendiri ikut disitu, hadir memberikan sambutan. Ya kan dia pimpinan daerah yang harus memberikan contoh, kan itu nggak konsisten," tandasnya.