Kabar Artis
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
TRIBUNKALTIM.CO - Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Zulkifli alias Zul vokalis Zivilia band, Rabu (18/12/2019).
Mendengar vonis hakim, Zul Zivilia pasrah, ia minta maaf pada istrinya, Retno Paradina yang tidak tahu apa-apa.
Sebelumnya Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan.
Seperti yang diketahui, vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli terseret kasus narkotika.
• Vokalis Band Zivilia, Zul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Fakta Kasus Pelantun Lagu Aishiteru
• 6 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Ada Sebuah Kelompok Besar, Hukuman Mati hingga Pesan untuk Istri
• Diduga Pengedar, Zul Zivilia Pasok Narkoba di Kalangan Artis? Begini Pemaparan Fakta dari Polisi
• Fakta-fakta Tertangkapnya Zul Zivilia, Utang Budi Kepada Bandar Narkoba Sampai Terancam Hukuman Mati
Zul Zilifia memiliki peranan yang sangat besar.
Zul Zivilia ternyata bagian dari bandar narkoba kelas kakap dan berperan sebagai pengedar.
Berperan sebagai bandar, Zul Zivilia sudah pasti terancam hukuman yang berat dan dapat diancam hukuman mati.
Zul Zivilia sendiri ditangkap pada bulan Jumat, 1 Maret 2019 dan sedang membungkus narkoba bersama dengan tiga rekannya.
Zul Zivilia meminta maaf kepada sang istri, Retno Paradinah yang tidak tahu apa-apa.
• Sederet Fakta Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Utang Budi hingga Terlibat Jaringan Internasional
• Jalur Laut Kerap jadi Perlintasan Narkotika, BNNK Samarinda Lakukan Penyuluhan ke Penumpang Kapal
Zul bahkan ikhlas jika sang istri ingin menikah lagi.
Retno tentu sangat terkejut ketika mendapat kabar itu karena mengira suaminya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.
Terlebih, sidang Zul Zivilia sempat ditunda-tunda.
Kini, pada Rabu 18 Desember 2019, Zul Zivilia akhirnya resmi divonis.