Ketua DPRD Bontang Sorot Lemahnya Pengawasan Satpol PP Soal Peredaran Miras Ilegal
Ketua DPRD Bontang Sorot Lemahnya Pengawasan Satpol PP Soal Peredaran Miras Ilegal
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -Ketua DPRD Bontang sorot lemahnya pengawasan Satpol PP soal peredaran miras ilegal
Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang berhasil dimusnahkan jajaran Polres Bontang, membuktikan bahwa peredaran barang tersebut masih terjadi di Kota Bontang.
Kepada Tribunkaltim.co, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal turut menyoroti hal tersebut usai pemusnahan ratusan botol miras oleh Kepolisian
Untuk diketahui, Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang minuman beralkohol mengatur hanya hotel berbintang saja yang boleh menjual miras, tidak di tempat lain.
Jadi bila ada pihak yang menjual miras selain di hotel sudah pasti melanggar.
"Tentunya Perda miras akan kita lihat sesuai perkembangan dan situasi kota.
• Para Pramuka di Kukar Ikut Musnahkan Miras dan Narkoba, Begini Pengalaman Para Pramuka Cilik
• Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres PPU Musnahkan 1.131 Botol Miras
• Razia Miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur Sita 2.915 Botol Miras
• Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Contoh pengamanan polisi ada sekutar 800 botol dimusnahkan hari ini. Apakah Perda ini kita jalankan atau tidak. Namanya Perda kewajiban pemerintah harus dijalankan," katanya, Kamis (19/12/2019).
Politisi Golkar ini juga mengkritisi pengawasan yang dilakukan aparat pemerintah, dalam hal ini Satpol PP Bontang.
Ia menilai kurangnya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang masih terjadi hingga hari ini.
"Kalau Satpol PP tanpa kita dorong sudah kewajibannya menegakkan perda. Jadi perda yang ada sudah tugas Satpol PP menertibkan hal itu," tegasnya.
Disinggung soal relevansi Perda dengan Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,
apakah bakal diusulkan ke prolegda sebagai insisiatif DPRD, Andi Faizal menyatakan bakal membahas persoalan tersebut dengan rekan sejawatnya di parlemen.
"Sebagai lembaga nanti kita bicarakan dulu. Karena masalah miras ini sensitif.
Artinya kalau berbicara aturan ada beberapa sudah diperbolehkan, tapi tentunya tak serta merta memang tak gampang diloloskan, secara agama dilarang. Banyak pro-kontra nanti kita bahas dengan pemerintah dan DPRD," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 889 botol minuman keras dimusnahkan, Kamis (19/12/2019) di halaman Mapolres Bontang.