Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya
Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya
Penulis: Risnawati | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja & kematian, premi BPJasmsostek tak naik, ini alasannya.
Peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK dan Jaminan Kematian (JKM), Kepala BPJamsostek Balikpapan, Murniati, menjelaskan premi BPJamsostek tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"BPJamsostek per November ini ada kenaikan manfaat yang sangat signifikan, rata-rata naiknya sampai dengan 350% dengan catatan tidak ada kenaikan iuran.
Jadi iuran tetap ya, tidak ada kenaikan iuran tapi manfaatnya bertambah," ujar Murniati saat dihubungi, Jumat (20/12/19).
BACA JUGA
Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan
Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan
Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
Dari beberapa peningkatan manfaat JKK dan JKM, salah satunya adalah beasiswa untuk 1 orang anak dangan bantuan sebesar Rp. 12.000.000 per tahun,
menjadi 2 orang anak dengan bantuan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
"Apabila peserta ini sudah memiliki kepesertaan 3 tahun, maka ahli waris berhak mendapatkan tambahan beasiswa anak yang tadinya 1 orang anak saja,
mendapatkan santunan sebesar Rp. 12.000.000, menjadi 2 orang anak kemudian beasiswanya menjadi sampai S1. Dari TK sampai S1 loh," imbuhnya.

BACA JUGA