Pilkada Balikpapan

Jelang Pilkada, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Diingatkan tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020

Menjelang Pilkada Balikpapan, Bawaslu mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/HO
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan dan Pelantikan Pejabat Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Menjelang Pilkada Balikpapan, Bawaslu mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020

 Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan tegaskan kepala daerah, Walikota maupun Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Larangan ini diberlakukan sejak enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon ( paslon ) hingga nanti akhir masa jabatan atau pasca pelantikan kepala daerah yang baru.

Dalam kesempatannya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan,

Ahmadi Azis menuturkan mutasi tersebut dilarang kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA

Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik

Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya

Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya

Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

"Ini berlaku untuk kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, maupun Walikota atau Wakil Walikota," ujar Ahmadi, Jumat (3/1/20).

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertera dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Aturan ini menyebut sesuai dengan perhitungan, kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi sejak 8 Januari mendatang.

ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019)
ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019) (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved