Inilah Alasan Walikota Lantik 116 Pejabat ASN Bontang 6 Januari, Neni Moerniaeni: PNS Harus Netral!
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib menjaga integritasnya di tahun politik Pilkada
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib menjaga integritasnya di tahun politik Pilkada 2020.
Netralitas harus jadi hal yang harus dijunjung tinggi ASN.
Seorang PNS tak diperkenankan terlibat dalam politik praktis.
Apalagi menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada.
"Netralitas ASN saya kira sudah tahu. Tak boleh politik praktis," kata Neni Moerniaeni usai melantik 116 aparatur sipil negara ( ASN ) dalam Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan kota Bontang.
Seperti yang dilakukan pemerintah pada Senin (6/1/2020), yang melakukan mutasi dan promosi pejabat ASN Bontang sebelum batas waktu terakhir.
BACA JUGA:
• Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim
• Masih Ada Sekolah Pinjam Kursi, Disdikpora PPU Siapkan Rp 32 Miliar Untuk Pengadaan Kursi dan Meja
• Bendera Merah Iran Berkibar setelah Jenderalnya Dibunuh, Ini Artinya, Tanda Perang dengan Amerika?
• Dua Komandan Lantamal XIII Tarakan Berganti, Ini Nama dan Jabatannya
Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana UU menyebut 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, kepala daerah dilarang melakukan mutasi di lingkungan pemerintahan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas ASN itu sendiri menghadapi Pilkada 2020.
"Terakhir saya melantik 6 Januari (2019), selain itu tak boleh ada pelantikan, kecuali yang sedang berlangsung asesmen dan promosi, tapi kita harus minta ijin Mendagri," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Daerah Bontang diminta tidak melakukan mutasi pegawai oleh Bawaslu. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (8 Juli 2020).
Baca Juga:
• Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD
• Pelayaran Masih Mogok, 6 Januari Pengusaha Speedboat Rapat dengan DPRD Kaltara, Bahas Soal Ini
• Tak Ada Sosialisasi Kenaikan Tarif Tambat, Pengusaha Speedboat Sayangkan Sikap Pemprov Kaltara
• Pemprov Kalimantan Utara Terjunkan Empat Speedboat, Cara Mengurai Penumpang Tanjung Selor Tarakan
Bila diurut waktu terhitung pada Rabu (8/1/2020), walikota tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai sampai berakhirnya proses tahapan Pilkada Bontang 2020 dan masa jabatannya sebagai kepala daerah.
Ketua Bawaslu Bontang melalui Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Aldy Artrian mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang.