Tersangka Hoaks Virus Corona

Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Status Wanita berinisial KR (pake jilbab) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelmnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong,

terkait adanya pasien Virus Corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2) kemarin.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani introgasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak sadak tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Buruk dan Lelet

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Vape, Pengurus Balikpapan Beri Komentar Ini

Bandar Sabu Ditangkap di Pondok Tengah Hutan Marangkayu Bontang, Sempat Ancam Polisi Pakai Sangkur

Polres Kutim Tetapkan Dua Petinggi King of King Jadi Tersangka, Simpatisan Bertambah Jadi 93 Orang

" Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah langkah berikutnya," katanya saat kegiatan rilis pada Senin (3/1) di Mapolda Kaltim.

Selain menetapkan KR swbagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka

dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus Corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved