Debat Panas Refly Harun vs Ali Mochtar Ngabalin Soal Pemulangan WNI eks ISIS, Tanggung Sendiri Ente

Terjadi debat panas Refly Harun vs Ali Mochtar Ngabalin soal pemulangan WNI eks ISIS, tanggung sendiri ente

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Indonesia Lawyers Club
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjadi debat panas Refly Harun vs Ali Mochtar Ngabalin soal pemulangan WNI eks ISIS, tanggung sendiri ente.

Wacana pemulangan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menuai pro dan kontra.

Pemerintah dipimpin Menkopolhukam sedang membahas wacana pemulangan WNI eks ISIS yang diperkirakan berjumlah 600 orang lebih.

Di sisi lain, kelompok masyarakat terbelah menyikapi rencana pemulangan WNI eks ISIS, seperti yang terjadi antara Refly Harun dan Ali Mochtar Ngabalin.

Komisaris Utama BUMN Pelindo I Refly Harun menunjukkan ,terhadap Tenaga Ahli Utama Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, soal isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS.

Refly Harun menegaskan bagaimana pun juga WNI eks ISIS harus dipulangkan kembali ke Indonesia, terlepas dari tindakannya yang telah terlibat dengan sebuah organisasi teroris internasional.

 Anak Buah Megawati Bongkar Kejanggalan Formula E, Juga Rp 1,16 T yang Dialokasikan Anies Baswedan

 Ada Mahfud MD, Menteri Agama Fachrul Razi Tak Lagi Komentar Soal WNI eks ISIS, Diperingati Jokowi?

 Ini Kriteria WNI eks ISIS yang Bisa Kembali ke Tanah Air, yang Masih Memungkinan Direhabilitasi

 WNI eks ISIS Ini Berhasil ke Indonesia, Bongkar Soal Khilafah, Penggal Kepala, Janji Bawa Anak Istri

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020), mulanya Refly Harun menjelaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab dalam menangani WNI bekas anggota teroris ISIS.

"Kita ini kan bicara mengenai sikap bagaimana sebuah negara, salah satu sikap negara itu adalah yang saya katakan tadi," kata Refly.

"Kita ini bernegara itu tujuannya untuk dilindungi, mungkin bisa saja kita salah, tapi negara harus tetap melindungi kita."

"Makannya saya katakan kalau ada warga negara Republik Indonesia di luar negeri keleleran, itu kewajiban negara untuk memulangkannya, dengan segala background-nya (latar belakang)," lanjutnya.

Refly Harun mengatakan apabila memang WNI eks ISIS terbukti bersalah, maka harus dihukum di Indonesia.

"Kalau pun dia kemudian bermasalah misalnya melanggar hukum dan lain sebagainya, maka ada adili hukum di sini, instrumen-instrumen yang ada di sini, harus kemudian bekerja juga," ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ngabalin menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari WNI eks ISIS yang menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Irak dan Suriah.

"Sampai hari ini anda juga boleh cek di KBRI Irak, anda juga boleh cek di KBRI Suriah, tidak ada satu orang pun yang namanya warga Indonesia atau mengaku warga Indonesia datang ke KBRI, kalau mereka sadar sebagai Warga Negara Indonesia," jelas Ali Mochtar Ngabalin.

"Kan kita perlu berkomunikasi," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved