Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jual miras tanpa izin, Petani di Talisayan ditangkap polisi, Polres Berau amankan 30 Liter Tuak.
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis Tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau pada Sabtu (22/02/2020) malam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.
BACA JUGA
22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan Kalimantan Timur
Dalam Semalam, Polres Kutai Timur Ungkap Empat Kasus Narkoba Sekaligus
Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Bandar Sabu Diamankan
Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Makanan Ringan, Dua Remaja di Kota Balikpapan Diringkus Polisi
Pelaku yang sehari-hari bertani itu ditangkap di rumahnya saat sedang menjual Tuak.
"Kami mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras jenis Tuak, dan tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata Iptu Budi.
Dari hasil penangkapan, jajaran Polres Berau itu berhasil mengamankan 2 jerigen ukuran 20 Liter yang berisi Tuak.
"Satu jerigen berisi penuh 20 Liter, satunya lagi berisi 10 Liter atau setengah jerigen.
Jadi total Tuak yang kami amankan adalah 30 Liter," jelasnya.

BACA JUGA