Breaking News

Geram Perlakuan Polisi ke Tersangka Susur Sungai, Ikatan Guru Desak Idham Aziz Lepas Jabatan Kapolri

Geram perlakuan polisi ke tersangka susur Sungai Sempor, Ikatan Guru Indonesia desak Idham Aziz lepas jabatan Kapolri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
3 tersangka kasus susur Sungai Sempor digiring polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Geram perlakuan polisi ke tersangka susur Sungai Sempor, Ikatan Guru Indonesia desak Idham Aziz lepas jabatan Kapolri.

Kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta dalam kasus susur Sungai Sempor berbuntut panjang.

Kini, Ikatan Guru Indonesia mendesak Kapolri Idham Aziz menindak oknum polisi yang mencukur plontos 3 tersangka susur Sungai Sempor.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut berprofesi sebagai guru.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang membotaki rambut tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka insiden susur sungai.

Menurut Romli, pemotongan rambut tersebut merupakan penghinaan terhadap profesi guru.

Berhati Emas 2 Sosok Penyelamat Puluhan Korban Susur Sungai Sumbang Uang Penghargaan Untuk Masjid

Tentukan Susur Sungai Sempor untuk Lokasi Kegiatan Pramuka, Guru Olahraga Ini Hanya Modal WhatsApp

"Peristiwa pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa anak-anak didiknya adalah sebuah penghinaan terhadap profesi guru," ujar Romli kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).

Romli menuntut Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan hukuman berat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.

Menurutnya, cara ini merupakan penghinaan meski guru tersebut telah melakukan kelalaian.

Dirinya bahkan menuntut Idham untuk mundur dari jabatannya jika tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap bawahannya.

"IGI menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku oknum polisi yang telah menghina guru dengan cara memotong rambutnya hingga botak.

Jika Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut maka kami menuntut Kapolri untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tutur Ramli.

Ramli mengatakan tidak selayaknya pihak oknum polisi melakukan tindakan seperti itu.

Menurutnya tidak ada unsur kesengajaan pada kesalahan guru-guru tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved