Virus Corona
Kebijakan Terbaru Pemerintah Jokowi, Warga Positif Virus Corona Kategori Ini Cukup Dirawat di Rumah
Kebijakan terbaru Pemerintah Jokowi, warga positif Virus Corona kategori ini cukup dirawat di rumah
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan terbaru Pemerintah Jokowi, warga positif Virus Corona kategori ini cukup dirawat di rumah.
Jumlah warga yang terifeksi Virus Corona atau covid-19 diperkirakan akan terus bertambah.
Terbaru, Pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan terbaru.
Yakni, tak semua pasien positif Virus Corona akan dirawat di rumah sakit.
Juru bicara pemerintah untuk penangan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, pasien positif covid-19 yang tidak memiliki gejala tidak akan dirawat di rumah sakit.
• Diisukan Terpapar Virus Corona Sepulang dari Australia, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Buka Suara
• BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona
"Tidak berarti semua kasus positif harus diisolasi di rumah sakit.
Ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita lakukan karantina.
Kita isolasi di rumahnya secara madniri," kata Achmad Yurianto dalam konferensi persnya yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (16/3/2020).
Achmad Yurianto mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman tentang pelaksanaan isolasi mandiri pasien positif tanpa gejala di rumah.
Pedoman tersebut sudah diunggah di website Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id.
Achmad Yurianto mengatakan isolasi di rumah ini dilakukan karena pemerintah sedang gencar melakukan penelusuran orang yang positif Virus Corona.
• Anies Baswedan Sempat Wacanan Lockdown Jakarta, Jokowi Tegas Melarang, Ini Solusi yang Ditawarkan
• Analisa Intelejen, Puncak Penyebaran Virus Corona Bertepatan Idul Fitri, Jokowi Bicara Stok Sembako
"Sudah barang tentu tracing semakin gencar, kasus positif akan semakin banyak," ucap Achmad Yurianto.
Tracing sendiri dilakukan tidak akan terbatas wilayah administrasi.
Melainkan kepada seluruh warga yang kontak dengan pasien positif selama 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif.
Adapun hingga saat ini ada 134 kasus positif covid-19 di Indonesia.