Virus Corona

Darurat Corona Berlaku Sampai 29 Mei 2020, Mudik Gratis Tahun Ini Terancam Tak Ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana program mudik bareng BUMN 2019 di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Rabu (30/5/2019) darurat Corona berlaku sampai 29 Mei 2020, mudik gratis tahun Ini terancam tak ada .

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa darurat nasional Virus Corona hingga 29 Mei 2020. 

Diprediksi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudik ke kampung halaman. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 Hijriah.

Hal ini disampaikan Azis Syamsuddin, menanggapi surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) yang memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

"Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan fitur video call.

Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukan mudik, apabila kondisi wabah Virus Corona ke depannya semakin mereda.

"Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis.

"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Virus Corona seperti apa perkembangan dalam umpamanya 4 minggu ke depan seperti apa," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

SEMPROT DISINFEKTAN - Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Jatim melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh ruangan Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (17/3). Kegiatan itu sebagai antisipasi agar layanan sarana ibadah di Jawa Timur dipastikan aman dan steril dari potensi penyebaran virus corona (covid-19). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

• Pasien DBD Meninggal di Depannya, Bupati Belu Sebut Lebih Berbahaya dari Corona, Ini yang Dilakukan

Halaman
1234

Berita Terkini