Maklumat Kapolri dan Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19
KASUS positif Covid-19 atau virus Corona di Indonesia terus bertambah. Data pasien positif virus Corona pada Kamis (26/3) seperti yang dilaporkan Juru
KASUS positif Covid-19 atau virus Corona di Indonesia terus bertambah. Data pasien positif virus Corona pada Kamis (26/3) seperti yang dilaporkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto ada penambahan 103 pasien. Dengan demikian, total ada 893 kasus Covid-19 dan menyebar di 24 provinsi.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Diantaranya pentingnya melakukan isolasi mandiri dan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengimbau, agar masyarakat bekerja sama untuk menghentikan mata rantai penyebaran Corona dengan menjaga kesehatan dan melakukan isolasi mandiri serta physical distancing.
Tidak kalah pentingnya, adalah imbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Bekerja di rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah.
Tentu tidak mudah mengubah budaya masyarakat kita yang suka ngumpul-ngumpul, nongkrong dan hang out bersama. Sehingga perlu sikap tegas dari aparat keamanan untuk menindak pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang demi pencegahan virus Corona. Kapolri Jenderal Idham Aziz pun telah mengeluarkan
Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Melalui maklumat tersebut Kapolri minta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Kapolri sangat jelas dan tegas sesuai kebijakan pemerintah untuk social distancing atau menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto seperti dikutif cnnindonesia.com, Maklumat Kapolri untuk membubarkan kerumunan di tengah wabah Corona sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban sesuai peraturan tersebut dalam situasi apapun, termasuk dalam kondisi darurat pencegahan wabah penyakit.
Sesuai Tupoksi Polri mengacu UU No. 2 Tahun 2002, dalam situasi apapun sudah diperkenankan, apalagi dalam kondisi darurat. Presiden sudah mengeluarkan Keppres terkait kondisi darurat, BNPB sudah mengeluarkan protokol, dan Polri wajib mengawal pelaksanaan Keputusan Presiden dan protokol-protokol itu.
Salah tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keluarnya Maklumat Kapolri tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam suasana mewabahnya virus Corona di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maklumat-kapolri-dan-upaya-mencegah-penyebaran-covid-19.jpg)