Virus Corona
Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu
Majelis Ulama Indonesia akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO - Rawat pasien Virus Corona, fatwa MUI untuk tenaga medis pakai APD, boleh sholat tanpa wudhu
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus Virus Corona ( covid-19 ) dan harus mengenakan APD atau Alat Pelindung Diri.
Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis tersebut dapat melaksanakan ibadah sholat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3).
• Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah
• Dua Warga Kaltara Positif Corona, Petugas Medis Segera Diperiksa Pakai Rapid Test
• Janji Kampanye Jokowi Dikebut Karena Corona, Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja dan Terima Insentif
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [i'adah]," demikian penggalan isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut.
Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi pedoman tata cara sholat bagi para tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19.
Salah satu poin penting fatwa itu, tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Corona dan harus memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardhu.
Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu sholat dan memiliki wudhu, boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

• Jilat Toilet Demi Coronavirus Challenge, Influencer Asal California Positif Terjangkit Virus Corona
• Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda
Pada kondisi sulit berwudhu, jika memungkinkan, mereka bisa bertayamum sebelum sholat.
Sementara apabila APD yang dikenakan tenaga medis covid-19 terkena najis dan tidak mungkin melepas atau mensucikannya, kata Hasanuddin, mereka boleh tetap melaksanakan sholat dalam kondisi APD tidak suci, namun harus mengulangi sholat (i'adah) usai bertugas.
Selain itu, dia menegaskan saat jam kerja sudah selesai, atau sebelum mulai kerja, tenaga medis masih mendapati waktu sholat maka mereka wajib melaksanakan sholat fardhu sebagaimana mestinya.
Kemudian, kata Hasanuddin, dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas sebelum masuk waktu Dzuhur atau Maghrib, dan tugasnya baru berakhir saat berada pada waktu Ashar atau Isya, mereka boleh melaksanakan sholat dengan jamak ta'khir.
• Geger Info PDP covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber
Sementara dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas saat masuk waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya karena masih bertugas, yang bersangkutan boleh melaksanakan sholat dengan jamak taqdim.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak ( Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ) maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jamak," kata dia.

Hasanuddin menyatakan, bagi penanggung jawab bidang kesehatan juga wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu sholat.