Virus Corona di Balikpapan
Di Ambang Krisis, Ketua PHRI Balikpapan Sebut Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10 Persen
Di Ambang Krisis, Ketua PHRI Balikpapan Sebut Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10 Persen
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Wabah Virus Corona yang melanda negeri ini berimbas pada lesunya bisnis perhotelan dan restauran di Balikpapan.
Beberapa hotel tampak tutup lantaran tak mampu membiayai operasional mereka.
Tingkat hunian atau okupansi berada di bawah 10 persen.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan menyambut baik kabar Pemerintah Kota resmi mengeluarkan pernyataan mengenai permintaan pembebasan pembayaran retribusi pajak dan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
Namun ketika dikonfirmasi Ketua PHRI Balikpapan, Sahmal Ruhip menyebut belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan tersebut.
"Belum ada edaran secara resmi yang saya terima dari Wali Kota Balikpapan tentang penangguhan pembayaran pajak hotel dan retribusi APAR. Namun kami menyambut baik tanggapan dari pemerintah dan menunggu surat resmi keputusan tersebut," ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya diberitakan, PHRI Balikpapan melakukan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan terkait permintaan keringanan pembebasan pembayaran pajak hotel dan APAR.
Pandemi Virus Corona yang tak terkendali tersebut, membuat PHRI mengajukan stimulus meminta keringanan kepada pemerintah kota.
Sahmal menyatakan industri perhotelan dan restoran di Balikpapan saat ini di ambang krisis, okupansi di bawah 10 persen.
Bahkan beberapa hotel menutup sementara akibat penerimaan tidak mampu menutupi biaya operasional yang dikeluarkan.
Ia mengatakan, di tengah kondisi seperti ini tidak penting menargetkan berapa pendapatan dari hotel dan restoran, namun bagaimana melindungi pengusaha untuk tetap berdiri tegak.
Jika tidak ada stimulus yang tepat, maka tidak menutup kemungkinan banyak usaha gulung tikar.
"Kami meminta kepada Wali Kota Balikpapan untuk ditangguhkan pembayaran pajak minimal 6 bulan atau selama wabah ini berlangsung," tukasnya.
Beri Kemudahan Pajak Hotel dan Restauran, Pemkot Balikpapan Tunda Pembayaran dan Penghapusan Denda
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru guna menstimulus dampak wabah Virus Corona atau covid-19.