Virus Corona
Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan karena Dampak Virus Corona bisa Dapat Insentif, Link dan Cara Daftar
Imbas wabah Virus Corona, sejumlah pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Bagi mereka yang terdampak, bisa dapat insentif, ini Link dan cara daftarnya
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan dirumahkan karena dampak wabah Virus Corona, Pemerintah menyediakan insentif, begini cara daftar untuk mendapatkannya.
Sejumlah pekerja merasakan dampak pandemi covid-19 lantaran harus dirumahkan tanpa upah, akibat lesunya perekonomian saat ini.
Rabu (8/4/2020) bagi pekerja yang kena PHK dan dirumahkan dapat mendaftar untuk menerima insentif melalui program Kartu Prakerja tahap kedua, ini Link dan cara daftarnya
Untuk mendapatkan insentif, para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
• Pilu! Video Ratusan Pegawai Ramayana Menangis di-PHK Karena Covid-19, 130 Ribu Pekerja Bernasib Sama
• Pandemi Corona, Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Bagikan Ratusan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.
Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".
Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.
Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.
Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.
Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.
Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.