Virus Corona di Tenggarong
Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar
Kasus pasien Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) atau Pasien Daalam pengawasan ( PDP ) kabur dari rumah sakit atau tempat dia dirawat sering terdengar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus pasien Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) atau Pasien Daalam Pengawasan ( PDP ) kabur dari rumah sakit atau tempat dia dirawat makin sering terdengar. Terkini satu ODP asal Makassar yang dirawat di Tenggarong kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut, Kamis (9/4/2020) dini hari.
Satu pasien berstatus ODP asal Makassar dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020) dinihari. Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara gugus tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kutai Kartanegara atau Kukar Dr. Martina Yulianti, Sp. PD, FINASIM, MARS.
Pasien yang berprofesi sebagai anak buah kapal salah satu kapal Batubara ini mengalami gejala batuk berat. Karena takut menular ke seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan kecamatan Sangasanga. Namun warga sekitar menolak jika pasien ini dirawat di Sangasanga.
Masyarakat takut jika pasien ini menulari masyarakat. Untuk itu dinas kesehatan memindahkan pasien ini ke wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang tanggal enam April 2020.
• Pasien ODP Asal Makassar Kabur Saat Dikarantina di Wisma Atlet Kukar, Sempat Kena Tifus
• Miris, Kisah Sulitnya Makamkan Korban Virus Corona, Diusir Paksa, Penggali Kubur Bahkan Sampai Kabur
• UPDATE Virus Corona di Kukar, Tanggapan Dinas Kesehatan Soal PDP dari Samboja Kabur ke Balikpapan
• Geger Info PDP Covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
Selama beberapa hari dirawat pasien ini kabur pada Kamis pukul 1 dini hari. Hingga saat ini pasien tersebut masih dinyatakan buron. "Ditelpon sudah di makassar pasien ini. Tapi memang sudah dihubungi ngakunya di Makassar," ucap Martina Yulianti.
Namun dirinya sanksi jika pasien ini sudah di Makassar. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres dan BPBD Kukar untuk mencari pasien tersebut. Sebab pasien ini sudah melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.
Melalui UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan siapa yang Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.
Pada Pasal 93, berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, ( seratus juta rupiah )," (jnp)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar