Virus Corona

Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji

Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik itu bermacam-macam.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah sanksi menanti PNS yang nekat mudik saat Pandemi Corona

Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik itu bermacam-macam.

Mulai dari pencopotan jabatan sampai penundaan kenaikan gaji 

Kemenpan RB telah merilis daftar sanksi yang dapat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.

Seperti yang diketahui, kondisi negara Indonesia tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.

Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah.

 Stok Reagen di BBLK Surabaya Terpenuhi, Pemeriksaan Sampel Swab Asal Kalimantan Utara Mulai Normal

 Kasus Virus Corona di Surabaya Meningkat Sabtu 11 April 2020, Risma Kasi Makan PDP dan ODP Covid-19

 Pria Surabaya Nyaris Buta Terkena Cairan Disinfektan, WHO dan Kemenkes Sudah Peringatkan Risma

 Disinfektan Makan Korban di Wilayah Risma, Pria Surabaya ini Nyaris Buta, Pembuluh Darah Mata Pecah

Orang Tanpa Gejala corona bisa jadi carrier atau pembawa virus Covid-19 (Pixabay.com)

Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.

Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.

Banyak himbauan untuk mengurangi persebaran virus Corona.

Salah satunya adalah himbauan untuk tidak melakukan mudik.

Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved